Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan
landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi
pembukaan UUat PanD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub
secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan
cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI
dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan
perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat
yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara,
pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya
segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya
UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai
sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga
negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta
bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukuM.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat
obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan
hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat
obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat
universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena
memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh
seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai
dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting
dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum
DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu
disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan
kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai
dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila
yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut
ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia
yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak
untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari
sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi
keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap
adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam
satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka
“Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika
kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan
sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar
atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga
tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan
mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri
dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian
bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti
bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam
seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30)
menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup
layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan
umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan
menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang
didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga
bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis,
manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan
ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12
Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/
azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain
sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu
sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan
sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu
kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha
memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila
akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu
kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila
tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar
Pancasila tahun 1959,Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang
Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat
sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”.
Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau
percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu
dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah
akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,
yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan
yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
by jayputra9.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar